Asep Agustian S.H, M.H Ketua Peradi Karawang; Polda Jabar Harus Segera Mengembalikan Dana Hibah 10M Kepada Pemkab Karawang Sebab Di Duga Ada “GRATIFIKASI”

PENANDATANGANAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH (NPHD) PEMKAB KARAWANG-POLDA JABAR

Karawang, wartajabar.online _ Belum lama ini Pemerintah Kabupaten Karawang telah memberikan dana hibah kepada Polda Jabar sebesar Rp10 milliar yang rencananya akan digunakan membangun gedung Parkir. Untuk itu Polda Jabar di himbau untuk harus segera mengembalikan uang ini kepada Pemkab Karawang,” Kata Ketua DPC Peradi Karawang Asep Agustian, SH, MH Jumat (10/2/23), kepada Awak Media.

Pemberian Dana Hibah ini bahkan dr. Atta Subagja Anggota Banggar DPRD Karawang merasa telah kecolongan dengan adanya pemberian hibah untuk Polda Jabar, artinya Anggota Banggar tidak mengetahui adanya dana hibah tersebut, Sementara dari kalangan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Karawang bahwa dana hibah sebesar Rp.78M digunakan untuk KPUD, Baznas, Madrasah dan MUI.”Tutur Kang ‘Askun’

Kalau tiba-tiba muncul pemberian Hibah ke Polda Jabar tanpa ada pihak DPRD khususnya Banggar yang mengetahui, maka ini menimbulkan banyak asumsi negatif di masyarakat. Apalagi antara Eksekutif dan Legislatif memiliki tugas untuk check and balances yaitu mengawasi satu sama lainnya,”Ujarnya

Selanjutnya Kang ‘Askun’ mempertanyakan Untuk apa memberikan hibah sebanyak itu kepada Polda Jabar. Kepentingannya apa, Ini kan tidak jelas maksud dan tujuannya. Apalagi di Kabupaten Karawang sendiri masih banyak hal yang perlu dibenahi dengan budget Rp10 miliar, itu nilai yang besar,”Tegasnya

Pesan Asep Agustian agar Polda Jabar di himbau untuk segera mengembalikan kepada Pemerintah Kab.Karawang dana hibah tersebut karena di duga ada ‘GRATIFIKASI’, sesuai Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Setiap Gratifikasi kepada Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”Pesannya.

(*Jamal)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *