Jakarta, 22 April 2026
JAKARTA–WJ Online | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait akselerasi tata cara pembentukan produk hukum daerah serta dorongan pemekaran desa, Rabu (22/4/2026).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jawa Barat, H. Daddy Rohanady, menyampaikan bahwa pemekaran desa di tingkat kabupaten/kota menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendorong pemerataan pembangunan.
Menurutnya, pemekaran desa berpotensi meningkatkan serapan dana desa yang berdampak langsung pada penguatan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput.
“Dengan adanya pemekaran, potensi peningkatan serapan dana desa akan semakin besar. Secara otomatis, kesejahteraan masyarakat desa juga dapat meningkat,” ujar Daddy.
Ia menegaskan bahwa pemekaran desa bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari strategi pemerataan distribusi anggaran dari pemerintah pusat ke daerah.
Sebagai contoh, wilayah dengan jumlah penduduk besar seperti Kabupaten Cirebon dinilai memiliki potensi untuk dilakukan pemekaran guna meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan bertambahnya jumlah desa, maka alokasi dana desa dari pusat juga akan meningkat. Hal ini akan berdampak pada optimalisasi pelayanan kepada warga,” jelasnya.
Selain membahas pemekaran desa, Bapemperda DPRD Jawa Barat juga mengonsultasikan rencana revisi tata cara pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Perubahan nomenklatur menjadi “Produk Hukum Daerah” dinilai akan memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif bagi kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam konteks tersebut, DPRD Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat berperan sebagai penggerak (trigger) bagi pemerintah kabupaten/kota dalam mempercepat proses pembentukan regulasi dan kebijakan daerah.
“Kami mendorong pemerintah kabupaten/kota, jika syarat minimal jumlah penduduk telah terpenuhi, untuk segera memproses pemekaran desa sebagai langkah konkret dalam mempercepat pembangunan dan pelayanan masyarakat,” pungkasnya.
Rommel










