Karawang–Rabu, 3 Juni 2026
WARTAJABAR – Tim Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2026. Seorang mahasiswa berinisial FV (22) diamankan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik tetangga kosnya sendiri di wilayah Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB berdasarkan laporan yang dibuat korban.
Korban diketahui bernama Imam Nulhakim (22), mahasiswa asal Kebumen yang tinggal di sebuah kontrakan di Dusun Rawarengas, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur. Peristiwa pencurian terjadi saat sepeda motor Honda Vario warna putih-merah bernomor polisi AA-6101-ALD milik korban diparkir di area kontrakan.
Korban baru menyadari kendaraannya hilang pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB ketika hendak beraktivitas menggunakan sepeda motor tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp12 juta.
“Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Telukjambe Timur langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ujar Ipda Cep Wildan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk mengenai ciri-ciri pelaku yang mengarah kepada seorang penghuni kos yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian.
Berbekal informasi dari warga dan hasil analisis rekaman CCTV, petugas kemudian melakukan pemeriksaan ke sebuah kamar kos yang dicurigai. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sepeda motor milik korban yang disembunyikan di dalam kamar tersebut.
“Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan kendaraan milik korban berada di dalam kamar kos terduga pelaku. Yang bersangkutan kemudian mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut tanpa izin,” kata Kasi Humas.
Selain kendaraan curian, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos putih bertuliskan “YOUTH DEMANDS”, celana pendek hitam, dan topi jeans berwarna biru. Pakaian tersebut diketahui identik dengan yang dikenakan pelaku saat beraksi berdasarkan rekaman CCTV.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Telukjambe Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi AA-6101-ALD, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
“Penyidik masih melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi maupun tersangka serta melakukan pengembangan penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.
Deni Wijaya








