Karawang–Kamis, 4 Juni 2026
WARTAJABAR – SMAN 1 Cikampek menetapkan kuota penerimaan peserta didik baru dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 melalui sejumlah jalur penerimaan, yakni prestasi, afirmasi, mutasi, dan domisili.
Kepala SMAN 1 Cikampek, Drs. Unang Suryawan, M.Pd., mengatakan proses pendaftaran siswa baru diawali dengan tahapan pra-pendaftaran berupa pembuatan dan verifikasi akun. Tahapan tersebut menjadi syarat bagi calon peserta didik untuk mengikuti seleksi sesuai jalur yang dipilih.
Saat ditemui wartajabar.online di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2026), Unang mengungkapkan bahwa pada pelaksanaan penerimaan siswa sebelumnya sempat terjadi kendala pada sistem pendaftaran.
“Pada penerimaan siswa kemarin memang ada kendala di bagian sistem, namun secara keseluruhan proses penerimaan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk jalur prestasi, SMAN 1 Cikampek menyediakan kuota sebanyak 119 siswa. Kuota tersebut terdiri atas 40 kursi untuk prestasi akademik berdasarkan nilai rapor, 12 kursi untuk prestasi akademik melalui kejuaraan minimal tingkat kabupaten, 59 kursi untuk prestasi nonakademik seperti olahraga dan paskibra, serta 8 kursi untuk prestasi kepemimpinan.
Sementara itu, jalur mutasi mendapatkan kuota sebanyak 20 siswa yang terdiri dari 8 kursi bagi peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua dan 12 kursi untuk anak guru yang bertugas di sekolah tersebut.
Adapun jalur domisili memperoleh kuota sebanyak 138 siswa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 kursi dialokasikan untuk wilayah penyangga Kecamatan Tirtamulya. Kebijakan ini diterapkan karena hingga saat ini wilayah tersebut belum memiliki SMA Negeri.
Selain itu, jalur afirmasi mendapat porsi sekitar 30 persen dari total kuota penerimaan. Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam program pemerintah.
Sebanyak 99 kursi disediakan bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS/KTM). Selain itu, tersedia kuota khusus bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) sebanyak 10 siswa dan kategori Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa (CIBI) sebanyak 10 siswa.
Unang menjelaskan bahwa apabila terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada salah satu jalur penerimaan, maka sisa kuota dapat dialihkan ke jalur domisili sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh proses seleksi dilakukan secara terkomputerisasi guna menjamin transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam penerimaan peserta didik baru.
Pihak sekolah berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lancar dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik untuk memperoleh akses pendidikan di sekolah negeri.
Viktor









