Purwakarta–Rabu, 3 Juni 2026
WARTAJABAR – Polres Purwakarta terus mengintensifkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026. Selain melakukan penindakan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kepolisian juga mengedepankan langkah preventif berupa edukasi kepada masyarakat untuk mencegah kejahatan kendaraan bermotor dan peredaran kendaraan hasil tindak pidana.
Dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor yang masih menjadi salah satu tindak kejahatan yang meresahkan. Warga diminta untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda, memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan mudah diawasi, serta tidak meninggalkan dokumen penting seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di dalam kendaraan.
Selain itu, Polres Purwakarta juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas. Kendaraan yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah nilai pasaran tanpa dokumen resmi patut dicurigai karena berpotensi berkaitan dengan tindak pidana.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, mengatakan bahwa Operasi Jaran Lodaya 2026 merupakan langkah nyata Polri dalam menekan angka kejahatan curanmor sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan kendaraan pribadi.
“Kejahatan curanmor tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Dengan menerapkan langkah-langkah pencegahan sederhana seperti menggunakan kunci ganda, memilih lokasi parkir yang aman, dan tidak mudah tergiur kendaraan murah tanpa dokumen resmi, masyarakat dapat meminimalisir risiko menjadi korban kejahatan,” ujar IPTU Tini Yutini.
Menurutnya, masyarakat juga harus memastikan kelengkapan dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi jual beli kendaraan bekas. Nomor rangka dan nomor mesin harus dicocokkan dengan dokumen resmi guna menghindari kendaraan yang berasal dari hasil kejahatan.
IPTU Tini menegaskan, pembeli kendaraan tanpa dokumen resmi berisiko menghadapi persoalan hukum apabila kendaraan tersebut terbukti merupakan hasil tindak pidana.
“Jika menemukan atau mengetahui adanya kendaraan yang dicurigai hasil kejahatan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Kerja sama antara Polri dan masyarakat menjadi kunci penting dalam memberantas jaringan pelaku curanmor dan penadah kendaraan hasil kejahatan,” katanya.
Operasi Jaran Lodaya 2026 yang berlangsung hingga 7 Juni 2026 akan terus dioptimalkan melalui penindakan terhadap pelaku kejahatan kendaraan bermotor dan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai modus kejahatan yang kerap terjadi.
Polres Purwakarta juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat serta sinergi antara warga dan kepolisian, diharapkan angka kasus curanmor di Kabupaten Purwakarta dapat ditekan sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
Andi









